Banyuasin, mcpnews.id |Nakal|Segel resmi Satpol PP dirusak, diduga penginapan OYO dijalan KH Sulaiman kecamatan Banyuasin III kabupaten Banyuasin beroperasi kembali.
Sebelumnya ditutup dan disegel Satpol PP pada Kamis 12 September 2024 karena menjalankan usaha tanpa izin dan terlibat dalam praktik prostitusi terselubung.
Berdasarkan hasil investigasi dan informasi warga setempat, segel yang dipasang Satpol PP telah dilepas. Jumat (13/09/24).
Bustanil Aripin Kabid Tibum Satpol PP Banyuasin telah menegaskan bahwa pihak yang membuka atau merusak segel tanpa izin akan dikenakan sanksi pidana.
Atas situasi ini Ari Anggara tokoh pemuda setempat meminta Satpol PP segera memproses tindakan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ari mengingatkan bahwa tindakan membuka segel tanpa izin merupakan pelanggaran pidana sesuai Pasal 232 KUHP, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Juga menegaskan bahwa tindakan hukum yang tegas sangat diperlukan dan memastikan bahwa aturan yang telah ditetapkan tidak dilanggar.” Ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” jelas Ari.
Tentunya masyarakat berharap aparat segera menegakkan aturan dengan tegas agar kejadian serupa tidak terulang, serta memastikan penginapan tersebut tidak kembali beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan perizinan.(Desi)