Tebus Tilang di Kejari Palembang Rawan Pungli. PN Palembang Ogah Pasang Pengumuman

KRITIK – Kena sanksi tilang kendaraan angkutan, Fajar (45) warga Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang tebus SIM di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang tanpa Kwitansi atau bukti setor.

Informasi ini disampaikannya saat bertemu tim media. “Ya. Saya sempat bayar Rp 500.000. Ketika diparkiran saya lupa meminta bukti setor. Kembali saat tanyakan bukti setor malah diberi uang lagi Rp 200.000 dengan dalih kelebihan bayar,” ujarnya, Jumat (10/10/25).

Merasa heran, dia pun menanyakan nominal sebenarnya yang harus dibayarkan, dan dimana untuk mendapatkan bukti setor kepada (Y) oknum petugas Kejari.

Yakin bakal gagal mendapatkan bukti setor, dia berinisiatif merekam semua percakapannya dengan petugas. ”Ini sebagai bukti bahwa saya tidak mendapatkan bukti setor. Silahkan dengar kalau tidak percaya,” terang Fajar.

Dalam isi rekaman, Y menjelaskan semua dapat dilihat di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang yang berada di kawasan Jalan Merdeka. “Di Kejaksaan jumlah nominal denda yang harus dibayarkan adalah Rp 300.000,” ujarnya.

Amin Arif pengawai PN Palembang setelah dijelaskan sebelumnya, mengatakan bahwa penilangan SIM biasanya sebesar Rp 199.000 dan biaya perkara sebesar Rp 1.000.

Hasil keputusan sidang dapat dilihat pada dinding pengumuman pengadilan yang berada di sebelah kiri ruang sidang. “Biasanya kwitansi tilang dikeluarkan apabila kendaraan ditahan,” papar Amin.

Kecewanya serasa kena prank, ketika dilihat pada dinding pengumuman di PN Kelas 1A Palembang ternyata tidak terdapat lembar hasil keputusan hasil tilang saat itu.

Hanya didapati pengumuman pemanggilan sidang perusahaan yang sedang berpekara atau dengan kata lain tidak ada pengumunan keputusan hakim soal penilangan tersebut. (tim)